Selasa, 14 Februari 2012

5 Senjata Perusak Yang Dilarang Dalam Perang Internasional

Dalam Hukum Humaniter Internasional hukum perang internasional, senjata berbahan nuklir(bom nuklir,dll), bom kimia, bom biologis,,,penggunaanya dilarang .. karna efeknya bias merusak lingkungan, mengakibatkan korban sipil, juga menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya dan berkepanjangan (misalnya kanker )..
berikut senjata-senjata yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, namun masih ramai digunakan oleh militer negara - negara di dunia (mungkin orang berkecenderungan menghalalkan segala cara dalam peperangan)


1. Ranjau darat
Ranjau darat adalah alat peledak yang ditanamkan kedalam tanah, dan akan meledak ketika disentuh atau diinjak oleh sebuah kendaraan, orang, atau binatang. Ranjau darat digunakan untuk mengamankan daerah yang diperebutkan dan untuk membatasi pergerakkan lawan dalam perang.Baca selengkapnya »

Tidak ada komentar:

Posting Komentar